Formasi Pasukan Paskibraka
Formasi Pasukan Paskibraka
Pada dasarnya Paskibraka terdiri dari 3 tingkatan, yaitu tingkat Kota/Kabupaten, Provinsi, dan Nasional. Untuk tingkat Kota/Kabupaten yaitu melaksanakan tugas di Kota asal Paskibraka tersebut dengan inspektur upacara yaitu Wali Kota/setara.
Pembentukan Tingkat Provinsi yaitu diseleksi dari kota-kota pada provinsi tersebut dan akan diutus ke ibu kota provinsi dari kota-kota di provinsi daerah asal, Paskibraka pada tingkat ini melaksanakan tugas di ibu kota Provinsi dengan inspektur upacara yaitu Gubernur/setara.
Dan yang akhir yaitu tingkat Nasional yaitu Paskibraka yang diseleksi dari seluruh provinsi di Indonesia yang tiap-tiap provinsi akan mengutus satu putra dan satu putri terbaik dan tingkat ini melaksanakan tugas di Istana Merdeka Jakarta, dengan inspektur upacara yaitu Presiden Republik Indonesia. Paskibraka dibagi menjadi dua tim tugas yaitu pasukan yang melakukan tugas pagi sebagai pengibar bendera dan tugas sore sebagai pasukan penurunan bendera.
Formasi khusus Paskibraka yaitu:
- Kelompok 17 berposisi di paling depan sebagai pemandu/pengiring dengan dipimpin oleh suatu Komandan Kelompok (DanPok). Kelompok 17 Ini seluruhnya merupakan anggota Paskibraka.
- Kelompok 8 berposisi di belakang kelompok 17 sebagai pasukan inti dan pembawa bendera. Di kelompok ini terdapat 4 anggota TNI atau POLRI (di Tingkat Nasional terdapat anggota Paspampres) sebagai pengawal dan 2 putri Paskibraka sebagai pembawa bendera (sekarang hanya satu pembawa bendera), 3 putra Paskibraka pengibar/penurun bendera, dan 3 putri Paskibraka di saf belakang sebagai pelengkap/pagar.
- Pasukan 45 berposisi di belakang kelompok 8 sebagai pasukan pengawal/pengaman dan merupakan anggota dari TNI atau POLRI dengan senjata lengkap. Untuk tingkat nasional (di Istana Negara), pasukan 45 terdiri dari anggota Paspampres.
Pasukan yang melakukan pengibaran/penurunan bendera dipimpin oleh Komandan Pasukan (Danpas) yang posisinya di sebelah kanan Komandan Kelompok (DanPok) 17. Danpas merupakan perwira TNI atau POLRI minimal berpangkat letnan atau inspektur hingga kapten atau ajun komisaris polisi (AKP).