Tata Cara Sidang OSIS

 

Tata Cara Sidang OSIS

Tata Cara Sidang OSIS

A.      Tata Cara Sidang Pleno, Sidang Komisi, Sidang Paripurna

Setiap permusyawaratan dalam sebuah organisasi formal pasti membutuhkan persidangan-persidangan. Hal ini dilakukan secara fokus dan berimbang untuk mendapatkan hasil yang maksimal. Keputusan terbaik pada akhirnya akan lahir dari pemahaman dan ketaatan terhadap aturan didalam sebuah persidangan. Persidangan didefinisikan sebagai pertemuan formal sebuah organisasi guna membahas masalah tertentu dalam upaya untuk menghasilkan keputusan yang dijadikan sebagai sebuah Ketetapan bersama. Keputusan dari persidangan ini akan mengikat kepada seluruh elemen organisasi selama belum diadakan perubahan atas ketetapan tersebut. Ketetapan ini sifatnya final sehingga berlaku bagi yang setuju ataupun yang tidak, hadir ataupun tidak hadir ketika persidangan berlangsung.

Jenis Persidangan :

1.Sidang Pleno

  1. Sidang Pleno diikuti oleh seluruh peserta dan peninjau permusyawaratan;
  2. Sidang Pleno dipimpin oleh presidium sidang;
  3. Sidang Pleno biasanya dipandu oleh Steering Commite;
  4. Sidang Pleno   membahas   dan   memutuskan segala    sesuatu                    yang berhubungan dengan

2.    Sidang Paripurna

  1. Sidang Paripurna     diikuti     oleh     seluruh peserta    dan              peninjau permusyawaratan;
  2. Sidang Paripurna dipimpin oleh presidium sidang;
  3. Sidang Paripurna mengesahkan segala ketetapan dan keputusan yang berhubungan dengan permusyawaratan.

3.    Sidang Komisi

  1. Sidang Komisi diikuti oleh anggota masing-masing Komisi;
  2. Anggota masing-masing Komisi adalah peserta dan peninjau yang ditentukan oleh Sidang Pleno;
  3. Sidang Komisi dipimpin oleh seorang pimpinan dibantu seorang sekretaris Sidang Komisi;
  4. Pimpinan Sidang Komisi dipilih dari dan oleh anggota Komisi dalam Komisi tersebut;
  5. Sidang komisi membahas materi-materi yang menjadi tugas dari Komisi yang

Aturan Umum Sebuah Persidangan :

  1. Peserta
  2. Peserta Penuh

Hak Peserta Penuh :

  • Hak Bicara, adalah untuk bertanya, mengeluarkan pendapat dan mengajukan usulan kepada pimpinan baik secara lisan maupun tulisan;
  • Hak Suara, adalah hak untuk ikut ambil bagian dalam pengambilan keputusan;
  • Hak Memilih, adalah hak untuk menentukan pilihan dalam proses pemilihan;
  • Hak Dipilih, adalah hak untuk dipilih dalam proses

Kewajiban Peserta Penuh :

  • Mentaati tata tertib persidangan/permusyawaratan;
  • Menjaga ketenangan/harmonisasi
  • Peserta Peninjau Hak Peninjau :

Hak Bicara, adalah untuk bertanya, mengeluarkan pendapat dan mengajukan usulan kepada pimpinan baik secara lisan maupun tulisan.

Kewajiban Peninjau :

  • Mentaati tata tertib persidangan/permusyawaratan;
  • Menjaga ketenangan/harmonisasi

2.    Presidium Sidang

  • Presidium Sidang dipilih dari dan oleh peserta musyawarah melalui Sidang Pleno yang dipandu oleh Panitia Pengarah;
  • Presidium Sidang bertugas untuk memimpin dan mengatur jalannya persidangan seperti aturan yang disepakati peserta;
  • Presidium Sidang berkuasa untuk memimpin dan menjalankan tata tertib persidangan.

3.    Aturan Ketuk Palu dan Kondisi-Kondisi Lain :

  1. 1 Kali Ketuk
  2. Menerima dan menyerahkan sidang;
  3. Mengesahkan keputusan/kesepakatan peserta sidang poin per poin (keputusan sementara);
  4. Memberi peringatan pada peserta sidang agar tidak gaduh;
  5. Menskors dan mencabut kembali skorsing sidang yang waktunya tidak terlalu lama (biasanya skors 1X ?? menit, dll) sehingga peserta sedang tidak perlu meninggalkan tempat sidang;
  6. Mencabut kembali atau membatalkan ketukkan terdahulu yang dianggap
  7. 2 Kali Ketuk
  8. Untuk menskorsing atau mencabut skorsing dalam waktu yang cukup lama (biasanya 2X ?? menit, dll) misalnya : istirahat, lobying, sembahyang, makan, dll;
  9. Skorsing ialah penundaan persidangan untuk sementara waktu;
  10. Lobying ialah suatu bentuk kompromi dalam menyelesaikan perbedaan pendapat dalam mengambil
  11. 3 Kali Ketukan
  12. Membuka/menutup sidang atau acara resmi;
  13. Mengesahkan keputusan final/hasil akahir sidang. Contoh kalimat yang dipakai oleh Presidium Sidang :
  14. Membuka Sidang

“Dengan mengucapkan Bismillahirrohmannirrohim, Sidang Pleno 1 Saya nyatakan dibuka.” (Tok… Tok… Tok)

  • Menutup Sidang

“Dengan mengucapkan Alhamdulillahirobbil’alamin, Sidang Pleno 1 Saya nyatakan ditutup.” (Tok… Tok… Tok)

  • Mengalihkan Pimpinan Sidang

“Dengan ini pimpinan sidang Saya alihkan kepada pimpinan sidang berikutnya.” (Tok… )

  • Mengambil Alih Pimpinan Sidang

“Dengan ini pimpinan sidang Saya ambil alih.” (Tok… )

  • Menskorsing Sidang

“Dengan ini, sidang saya skorsing selama 15 menit.” (Tok… Tok)

  • Mencabut Skorsing

“Dengan ini, skorsing 15 menit Saya cabut dan Saya nyatakn sidang dilanjutkan.” (Tok… Tok…)

  • Memberi Peringatan Kepada Peserta Sidang (Tok…..) “Peserta Sidang harap tenang !”

4.    Syarat-syarat Presidium Sidang :

  1. Mempunyai sifat leadership, bijaksana dan bertanggung jawab
  2. Memiliki pengetahuan yang cukup tentang persidangan
  3. Peka terhadap situasi dan cepat mengambil inisiatif dalam situasi kritis
  4. Mampu mengontrol emosi sehingga tidak terpengaruh kondisi persidangan

5.     Sikap Presidium Sidang :

  1. Simpatik, menarik, tegas dan disiplin;
  2. Sopan dan hormat dalam kata dan perbuatan;
  3. Adil, bijaksana dan menghargai pendapat

6.     Quorum dan Pengambilan Keputusan

  1. Persidangan dinyatakan syah/quorum apabila dihadiri oleh sekurang- kurangnya ½ + 1 dari peserta yang terdaftar pada panitia (bisa juga ditentukan melalui kensensus);
  2. Setiap keputusan didasarkan atas musyawarah untuk mufakat, dan jika tidak berhasil diambil melalui suara terbanyak ( 1/2 + 1) dari peserta yang hadir di persidangan;
  3. Bila dalam pengambilan keputusan melalui suara terbanyak terjadi suara seimbang, maka dilakukan lobbying sebelum dilakukan pemungutan suara ulang.

7.    Interupsi

Ialah suatu bentuk selaan atau memotong pembicaraan dalam sidang karena adanya masukan yang perlu diperhatikan untuk pelaksanaan sidang tersebut.

Macam-macam interupsi antara lain.

  1. Point of clarification : interupsi untuk menjernihkan/meluruskan permasalahan atau isi
  2. Point of view : interupsi yang digunakan untuk menyampaikan pendapatan, tanggapan, usulan, saran
  3. Point of order : interupsi yang digunakan untuk meminta pimpinan sidang meluruskan jalannya sidang apabila keluar dari konteks, atau sidang dianggap
  4. Point of solution : interupsi untuk memberikan solusi atas permasalahan yang
  5. Point of information : interupsi untuk memberikan informasi, baik tentang pembicaraan yang tidak sesuai atau informasi yang berkaitan kondisi yang menjadi poko pembahasan atau hal-hal yang dipandang urgen untuk diinformasikan .
  6. Point of privilege (rehabilitation) : interupsi yang berfungsi untuk membersihkan nama baik atau kehormatan seseorang atau kelompok karena dipandang pembicaraan tersebut menyimpan dari etika atau menyinggung

Pelaksanaan Interupsi :

Interupsi dilakukan dengan mengangkat tangan terlebih dahulu, dan berbicara setelah mendapat ijin dari presidium sidang.

Interupsi diatas interupsi berlaku selama tidak mengganggu persidangan. Apabila dalam persidangan, presidium sidang tidak mampu menguasai dan mendendalikan jalannya persidangan, maka panitia pengarah (SC) diberikan wewenang untuk mengambil alih jalannya persidangan, atas permintaan presidium sidang dan atau peserta sidang.

8.   Tata tertib

Tata tertib persidangan merupakan hasil kesepakatan seluruh peserta pada saat persidangan dengan memperhatikan aturan umum organisasi dan nilai-nilai universal dimasyarakat.

a.Sanksi-sanksi :

Peserta yang tidak memenuhi persyaratan dan kewajiban yang ditentukan dalam tata tertib persidangan akan dikenakan sanksi dengan mempertimbangkan saran, dan usuran peserta sidang yang lain. Biasanya, mekanisme dalam pemberian sanksi didahulukan oleh peringatan kepada peserta (biasanya sampai 3 kali). Kemudian dengan kesepakatan bersama, presidium sidang boleh mengeluarkan peserta tersebut dari forum, atau mengambil kebijakan lain dengan atau tanpa kesepakatan peserta sidang lain.

b.Istilah dalam persidangan

  • Pending : memberhentikan sidang untuk sementara waktu dengan tujuan tertentu seperti istirahat, lobby, penundaan
  • PK/peninjauan kembali : mekanisme yang digunakan untuk mengulang kembali pembahasan/putusan yang telah
  • Interupsi : memotong/menyela pembicaraan dikarenakan ada hal-hal yang sangat penting untuk di ungkapkan

Sekolah JosGandos
Madrasah JosGandos
SMK JosGandos
Kuliah JosGandos
Beasiswa JosGandos
Ekskul JosGandos
AKM JosGandos
Literasi JosGandos
PPDB JosGandos