Peraturan Baris Berbaris Paskibra

 

Peraturan Baris Berbaris Paskibra

Peraturan Baris Berbaris Paskibra

Baris berbaris memegang peranan penting dalam palaksanaan pengibaran Bendera Sang Merah Putih. Derap langkah yang tegas dan kompak akan sangat mempengaruhi jiwa dan semangat Paskibraka untuk melaksanakan tugas. Kekompakan anggota Paskibraka tercermin dari sikap disiplin dalam melaksanakan baris berbaris dan membentuk formasi.

Peraturan baris berbaris diseluruh Indonesia hanya mengacu pada  Peraturan Baris Berbaris Militer yang terdapat dalam Buku Peraturan tentang Baris Berbaris Angkatan Bersenjata. Buku ini disahkan oleh Surat Keputusan Pangab dan peraturan yang terakhir adalah Skep Pangab nomor : Skep/011/X/1985 tanggal 2 Oktober 1985, tetapi tahun 1992 ada perubahan pada Skep tersebut pada tempo langkah biasa dan langkah tegap dari 96 langkah tiap menit menjadi 120 langkah tiap  menit.

Di dalam peraturan ini dibagi  dalam 2 bagian yaitu baris berbaris dengan menggunakan senjata dan baris berbaris tanpa senjata. Peraturan baris berbaris militer tersebut diterapkan disemua kegiatan baris berbaris, sehingga dalam latihan Paskibraka harus mengacu pada peraturan baris berbaris tanpa senjata yang berlaku dan tidak boleh menerapkan aturan-aturan sendiri.

Pelatih.

Karena yang mengeluarkan peraturan baris berbaris adalah militer maka dengan dasar itu pelatih Paskibraka diambil dari instansi militer karena dianggap lebih memahami peraturan tersebut dan dapat memberikan ilmu baris berbaris sesuai peraturan yang berlaku. Didalam perkembangannya pelatih disekolah banyak yang melibatkan para purna paskibraka untuk melatih baris berbaris, namun harus dipahami bahwa siapapun yang memberikan latihan baris berbaris baik dari unsur militer maupun sipil/purna paskibraka semuanya harus berpedoman pada Peraturan Baris Berbaris yang berlaku.

Sekolah JosGandos
Madrasah JosGandos
SMK JosGandos
Kuliah JosGandos
Beasiswa JosGandos
Ekskul JosGandos
AKM JosGandos
Literasi JosGandos
PPDB JosGandos